Bintang Sinetron MR Ditangkap: Terungkap Kasus Pemerasan Pasangan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih pada 5 Juni 2025. Ia dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 juta. Menur…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih pada 5 Juni 2025.
Ia dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 juta.
Menurut Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, MR mengenal korban lewat media sosial dan menjalin hubungan selama dua bulan.
MR lalu memeras dengan mengancam menyebarkan foto dan video syur pasangan mereka jika tidak membayar sejumlah uang.
Setelah laporan korban tiba, polisi melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti video serta tangkapan layar ancaman.
MR kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan penyidik tengah mendalami kemungkinan pelanggaran UU ITE serta pornografi.
Penangkapan MR menjadi peringatan bagi publik bahwa pemerasan dalam hubungan pribadi dapat berujung pidana.
Hingga proses pengadilan selesai, MR ditahan guna menjamin kelancaran penyidikan.
Kasus ini juga mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam berbagi konten pribadi dan mempertimbangkan aspek hukum hubungan digital.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.