Fakta Nasional

Buntut Penutupan Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah, Mendag Sentil Pemda Soal Kepastian Izin Ritel

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan teguran keras kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pentingnya memberikan kepastian hukum dan transparansi perizinan bagi para pelaku usaha. Sentilan ini merupakan buntut da…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 29 May 2026 📖 2 menit

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan teguran keras kepada pemerintah daerah (pemda) terkait pentingnya memberikan kepastian hukum dan transparansi perizinan bagi para pelaku usaha.

Sentilan ini merupakan buntut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat menutup paksa puluhan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di wilayahnya.

Mendag menegaskan bahwa penataan ruang atau zonasi usaha seharusnya sudah Clear and Clean sejak awal sebelum operasional perusahaan berjalan. Langkah penertiban dinilai kurang bijak jika baru dilakukan setelah gerai-gerai tersebut berdiri bertahun-tahun serta telah menyerap banyak tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Cegah Monopoli Ekspor SDA, Pemerintah Bakal Tempatkan Tim Pengawas Lintas Sektor di PT DSI

"Kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk retail, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Tuntut Transparansi Aturan Zonasi Sejak Awal

Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa kejelasan mengenai regulasi perizinan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wajib disampaikan secara transparan kepada investor sejak awal proses investasi. Hal ini penting dilakukan guna mencegah kerugian materiil maupun gejolak sosial di kemudian hari.

Menurutnya, pengusaha ritel berhak mendapatkan kepastian lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk mendirikan toko mini market sebelum mereka menanamkan modalnya.

"Misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar," ujarnya.

Mendag mengaku sangat menyayangkan mengapa proses penataan ulang regulasi ini baru diributkan setelah puluhan gerai ritel beroperasi cukup lama. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan terakhir, beberapa gerai yang sempat disegel kini bertahap mulai dibuka kembali.

"Memang ada beberapa kalau enggak salah 25 (gerai ritel modern), tapi sekarang sebagian sudah beroperasi kembali. Kami juga menyayangkan ketika retail ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," sesal Budi.

Pemda Diminta Pikirkan Nasib Ratusan Pekerja

Kementerian Perdagangan bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) serta pemda setempat.

Budi mengingatkan agar ego sektoral daerah tidak sampai mengorbankan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di gerai-gerai tersebut.

"Kami juga sampaikan kepada Aprindo kemarin dan juga kepada pemerintah daerah agar tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan dan juga kepastian perusahaan. Serta juga tetap harus memperhatikan bagaimana nasib para pekerja tentunya," imbaunya.

Mendag tidak menampik bahwa kebijakan teknis mengenai izin ritel modern sepenuhnya berada di bawah otoritas daerah masing-masing. Oleh sebab itu, aturan mengenai jarak minimum antargerai hingga batas zonasi dengan pasar rakyat bisa sangat bervariasi di tiap wilayah.

Duduk Perkara Kasus Lombok Tengah

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya membekukan operasional 25 gerai gabungan Alfamart dan Indomaret.

Pemkab beralasan puluhan toko tersebut melanggar Peraturan Daerah terkait jarak zonasi yang dinilai terlalu dekat dengan keberadaan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Kebijakan sepihak ini langsung memicu gelombang protes dan demonstrasi dari ratusan karyawan Alfamart yang ketakutan akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Di sisi lain, sempat berembus isu miring di media sosial yang menyebut penutupan paksa ini ditunggangi kepentingan ekspansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di wilayah Lombok Tengah.

Namun, pemerintah daerah segera menepis isu tersebut dan menegaskan tindakan penutupan murni karena masalah pelanggaran izin tata ruang.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Lombok Utara: Tiga Rumah Hanyut dan Tanggul Sepanjang 100 Meter Jebol


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK