FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah berkomitmen memperketat tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini diambil guna memastikan lembaga baru tersebut tidak menjelma menjadi kekuatan monopoli baru yang dapat merusak ekosistem pasar domestik maupun global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu strategi konkret yang akan diambil adalah dengan menempatkan perwakilan dari berbagai instansi bentukan pemerintah langsung di dalam internal PT DSI. Langkah pengawasan melekat ini merupakan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: DUsut Fraud Rp2,4 Triliun, OJK dan Bareskrim Buru Aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Purbaya menyatakan optimisme tingginya terhadap sistem pengawasan terintegrasi ini.
Menurutnya, pelibatan berbagai kementerian akan membuat fungsi kontrol jauh lebih kuat dan objektif dibandingkan struktur pengawasan pada lembaga-lembaga negara yang dibentuk sebelumnya.
“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” ucap Purbaya sembari menambahkan bahwa unsur pengawas tersebut nantinya akan berasal “dari mana-mana”.
Berantas Under Invoicing dan Transfer Pricing
PT DSI sendiri dibentuk oleh pemerintah dengan mengemban misi besar, yakni menjadi platform pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Kehadiran DSI diharapkan mampu menyetop kebocoran pendapatan negara akibat praktik under invoicing (pemanipulasian nilai faktur lebih rendah) dan transfer pricing yang selama ini menggerus potensi pajak, royalti, serta devisa.
Kebijakan pembentukan DSI ini berjalan selaras dengan regulasi anyar yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas mentah andalan Indonesia—seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy)—harus melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Guna memayungi aspek legalitas teknisnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso dilaporkan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait.










