FAKTANASIONAL.NET – Divisi Hubinter Polri akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Palestina bernama Abdul Karim.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Hal ini disampaikan untuk membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menyebutkan bahwa Abdul Karim merupakan aktivis Palestina.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme,” tegas Untung sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/7).
Polri menegaskan bahwa penangkapan ini murni merupakan tindak lanjut atas kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan bukan tindakan bermotif politik.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa saat ditangkap pada Kamis (16/7/2026), Abdul Karim membawa tiga paspor.











