China Hukum Mati Eks Menteri Pertanian karena Korupsi
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar. Menurut laporan media China, Xinhua, yang dikutip da…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai 268 juta yuan atau sekitar Rp627 miliar.
Menurut laporan media China, Xinhua, yang dikutip dari Reuters, Pengadilan Tinggi di Provinsi Jilin, timur laut China, menjatuhkan vonis mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun kepada Tang pada Minggu (28/9/2025).
Majelis hakim menyatakan Tang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya pihak lain, antara lain melalui kemudahan dalam bisnis, proyek, serta pengaturan jabatan, dengan imbalan suap.
Xinhua juga menegaskan bahwa Tang menerima uang tunai dan barang mewah senilai Rp627 miliar.
Sebelumnya, badan pengawas antikorupsi Partai Komunis China mengumumkan pada Mei tahun lalu bahwa Tang sedang diselidiki atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum. Saat itu ia masih aktif sebagai menteri, sebelum akhirnya diberhentikan empat bulan kemudian.
China dikenal menerapkan hukuman berat terhadap kasus korupsi, suap, dan tindak pidana lain yang melibatkan pejabat tinggi.
Sejumlah pengamat menilai di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China cukup berhasil memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan disiplin di tubuh partai.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.