Daftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi: Bekasi dan Jakarta Tembus 5 Juta
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah daerah di berbagai provinsi telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Kabar baik bagi para pekerja, sejumlah wilayah di Indonesia, khusu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah daerah di berbagai provinsi telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Kabar baik bagi para pekerja, sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di sekitar Jabodetabek, kini memiliki standar upah yang telah melampaui angka Rp5 juta per bulan. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan serentak pada 1 Januari 2026.
Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Kota Bekasi memimpin dengan angka Rp5,99 juta, disusul ketat oleh Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp5,93 juta.
Kenaikan ini dipicu oleh tingginya aktivitas industri di wilayah tersebut serta penyesuaian terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil.
Rincian Kenaikan Upah di Berbagai Kota
DKI Jakarta berada di posisi keempat dengan nilai Rp5,72 juta setelah mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen.
Sementara itu, wilayah lain seperti Karawang, Depok, dan Cilegon juga menunjukkan tren kenaikan yang signifikan di atas 5 persen.
Daftar sepuluh besar ini didominasi oleh kota-kota di Jawa Barat dan Banten yang menjadi pusat ekonomi nasional.
Keputusan penetapan upah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi acuan baku bagi para pengusaha dalam memberikan hak bagi tenaga kerja.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.