Dipanggil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos, KPK Tetapkan Rudy Tanoe Sebagai Tersangka
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/BRT (Rudy Tanoe) terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan bansos (Bansos) tahun 2020. “KPK tela…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/BRT (Rudy Tanoe) terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan bansos (Bansos) tahun 2020.
“KPK telah menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (6/8/2026).
Rudy Tanoe telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus ini dan hakim menolak permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
KPK telah mengumumkan ada lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos di Kemensos pada tahun 2020. Tersangka ini terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.