Dirawat di RS, Bos Jembatan Nusantara Kini Jalani Tahanan Rumah KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, kini berstatus tahanan rumah setelah sebelumnya dirawat di RS Polri. Adjie ditetapkan tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Perse…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, kini berstatus tahanan rumah setelah sebelumnya dirawat di RS Polri.
Adjie ditetapkan tersangka kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022 dengan kerugian negara Rp1,25 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Adjie dipindahkan ke tahanan rumah karena kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.
Saat pemeriksaan pada Senin (21/7/2025), Adjie mengenakan rompi oranye khas KPK dan menggunakan kursi roda untuk menopang tubuhnya.
Dalam kasus ini, tiga pejabat ASDP telah diadili di PN Jakarta Pusat, antara lain Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Dirperencanaan) dan Muhammad Yusuf Hadi (Dirkomersial).
KPK terus melengkapi berkas untuk tahap dua, memastikan seluruh dokumen dan saksi siap dihadirkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan akuisisi besar di BUMN. KPK menegaskan tidak akan berhenti hingga semua pelaku korupsi diproses sesuai aturan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.