Disdik DKI Wanti-Wanti Penerima KJP Plus dan KJMU yang Ikut Unjuk Rasa
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Untuk menjamin keselamatan peserta didik sekaligus memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sejumlah langkah mitigasi. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, men…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Untuk menjamin keselamatan peserta didik sekaligus memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sejumlah langkah mitigasi.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa sekolah diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai kondisi masing-masing.
“Keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama. Karena itu, sekolah boleh menerapkan PJJ jika diperlukan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/9).
Disdik juga meminta sekolah memperkuat komunikasi dengan orang tua, sehingga setiap perkembangan situasi bisa dipahami bersama dan diantisipasi secara tepat.
Menanggapi adanya siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang ikut aksi unjuk rasa, Nahdiana menegaskan hak mereka tidak akan dicabut kecuali terbukti melakukan tindak pidana.
“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tugas kita adalah mendampingi mereka agar bisa menyuarakan aspirasi dengan tertib dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan, apabila penerima KJP Plus atau KJMU terbukti melakukan tindakan anarkis atau perusakan, maka bantuan pendidikan dapat dicabut setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih lanjut, Nahdiana menekankan pentingnya pembekalan dan pendampingan dari sekolah agar siswa tidak terlibat dalam aksi anarkis.
“Kami mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat bersama-sama membimbing anak-anak agar mereka dapat menyalurkan pendapat secara positif dan konstruktif,” tutupnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.