Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Kejagung
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga menilai alat bukti yang diajukan jak…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia juga menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami atau dikonfirmasi terlebih dahulu.
Jadi, penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya harus dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.
Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Jumat (25/7/2026).
Dengan begitu Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi, tapi dia menghormati keputusan yang diberikan pimpinannya.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.
Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dia mengenakan pakaian batik dan tangannya tidak diborgol. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.