Fakta Nasional

Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah

BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad akan menata keberadaan pegawai Non-ASN di lingkup Dinas Dukcapil daerah. agar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Guna mewujudkan hal tersebut Ditjen Dukcapil K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 October 2024 📖 1 menit
Ditjen Dukcapil Kemendagri Berkomitmen Tuntaskan Penataan Status Pegawai Non ASN Dukcapil Daerah
Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni berbicara di FGD yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat/Puspen Kemendagri.
) -->

BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertekad akan menata keberadaan pegawai Non-ASN di lingkup Dinas Dukcapil daerah. agar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Guna mewujudkan hal tersebut Ditjen Dukcapil Kemendagri menggelar FGD yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat.

Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Andi Kriarmoni menyatakan, FGD ini bertujuan mendiskusikan status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (17/10/2024).

Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tambahnya.

Andi Kriamoni juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan," tandas Andi Kriamoni.

Dalam FGD turut hadir para narasumber kompeten dalam penataan tenaga Non-ASN, antara lain: Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja.

Selanjutnya, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, juga perwakilan Dinas Dukcapil yang sudah melakukan penataan seperti Kadis Kabupaten Bekasi, Carwinda; Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, dan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Adapun untuk peserta diskusi berasal dari sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Tangerang Selatan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK