DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru, Syarat Nomor 1 Sangat Sulit
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah. Berikut syarat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah.
Berikut syarat poligami untuk ASN yang dirangkum Fakta Nasional dari berbagai sumber.
Beberapa syarat utama yang diatur dalam Pergub ini adalah:
- Persetujuan tertulis dari istri pertama.
- Bukti penghasilan cukup untuk menafkahi istri dan anak.
- Komitmen berlaku adil terhadap keluarga.
-Tujuan dan Harapan Pergub 2025
Wamen Bima Arya menjelaskan bahwa regulasi ini merujuk pada UU Perkawinan dan PP terkait.
Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dari ketidakadilan serta menjaga profesionalisme ASN.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.