Fakta Nasional

DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru, Syarat Nomor 1 Sangat Sulit

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah. Berikut syarat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 22 January 2025 📖 1 menit
DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru, Syarat Nomor 1 Sangat Sulit
DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru/(ilustrasi/(Faktanasional)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang memperketat izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pergub ini bertujuan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah.

Berikut syarat poligami untuk ASN yang dirangkum Fakta Nasional dari berbagai sumber.

Beberapa syarat utama yang diatur dalam Pergub ini adalah:

- Persetujuan tertulis dari istri pertama.

- Bukti penghasilan cukup untuk menafkahi istri dan anak.

- Komitmen berlaku adil terhadap keluarga.

-Tujuan dan Harapan Pergub 2025

Wamen Bima Arya menjelaskan bahwa regulasi ini merujuk pada UU Perkawinan dan PP terkait.

Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dari ketidakadilan serta menjaga profesionalisme ASN.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK