Fakta Nasional

DPR Apresiasi Kebijakan Penyaluran TPG Langsung Kerekening Pribadi Guru

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi mengalami perubahan mekanisme, di mana kini tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kebijakan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 March 2025 📖 1 menit
DPR Apresiasi Kebijakan Penyaluran TPG Langsung Kerekening Pribadi Guru
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah, Kamis (13/3/2025)/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi mengalami perubahan mekanisme, di mana kini tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi para guru tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kebijakan ini secara resmi diumumkan dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A lantai 1, Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini.

Menurut Hetifah, kebijakan ini merupakan terobosan positif yang akan meningkatkan kesejahteraan guru dan mempercepat proses penerimaan tunjangan secara tepat waktu.

"Kami di Komisi X DPR RI menyambut baik kebijakan ini karena ini adalah jawaban atas aspirasi para guru yang selama ini kerap menghadapi keterlambatan dalam penerimaan tunjangan akibat proses birokrasi di daerah," katanya.

"Dengan penyaluran langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening guru, kami berharap para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulia mereka mencerdaskan anak bangsa tanpa harus khawatir dengan keterlambatan tunjangan," tambah Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan bahwa penyaluran langsung ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai revisi atas Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Hetifah berharap perubahan mekanisme ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam menjalankan tugasnya."Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Guru adalah pilar utama dalam menciptakan generasi unggul, maka kesejahteraan mereka harus menjadi prioritas," tegas Hetifah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para guru di seluruh Indonesia dapat menerima tunjangan secara lebih cepat dan akurat, sehingga mampu meningkatkan semangat dan kualitas pengajaran di satuan pendidikan masing-masing.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK