Fakta Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah Indonesia terkait rencana pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina. Langkah ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yan…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 November 2024 📖 2 menit
DPR Pertanyakan Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Paraira

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Komisi XIII DPR RI mempertanyakan dasar hukum kebijakan Pemerintah Indonesia terkait rencana pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina. Langkah ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Pemerintah memberikan penjelasan terkait mekanisme dan prosedur hukum yang mendasari kebijakan tersebut. “Pemerintah perlu menjelaskan dengan mekanisme dan prosedur hukum seperti apa Mary Jane ini diserahkan ke Pemerintah Filipina,” ujar Andreas pada Selasa (26/11/2024).

Menurut Andreas, rencana ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina. “Kalau belum ada perjanjian, atas dasar hukum apa pemulangan Mary Jane dilakukan? Hal ini harus dijelaskan karena menyangkut kedaulatan dan kewibawaan hukum negara kita,” tegasnya.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, mendukung langkah DPR dalam mempertanyakan kebijakan ini. Menurutnya, pemulangan narapidana melalui skema transfer of prisoner tidak dimungkinkan karena belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut di Indonesia.

“Pasal 45 ayat 2 UU Pemasyarakatan mensyaratkan adanya undang-undang yang mengatur pemindahan narapidana, sementara itu belum ada. Bahkan Pasal 45 ayat 1 mensyaratkan adanya perjanjian pemindahan narapidana dengan negara mitra, dan saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian tersebut dengan Filipina,” jelas Prof. Hikmahanto.

Ia juga menyoroti pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pemulangan Mary Jane dilakukan melalui kerangka mutual legal assistance (MLA). Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa hal ini tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Hukum, karena MLA tidak mencakup pengalihan narapidana.

“Jika dipaksakan, hal ini berpotensi mencederai kedaulatan hukum Indonesia dan membuat petugas pemasyarakatan berada dalam situasi melanggar tugas karena melepas narapidana tanpa dasar hukum,” imbuhnya.

DPR meminta Pemerintah berhati-hati dan mendasarkan setiap kebijakan pada landasan hukum yang jelas. Andreas Hugo Pareira menekankan pentingnya Indonesia menjaga kedaulatan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak melanggar hukum yang telah ada,” pungkasnya.

Mary Jane Veloso adalah pekerja migran Filipina yang dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena penyelundupan 2,6 kilogram heroin. Meski berbagai upaya hukum telah diajukan, termasuk grasi yang ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Mary Jane tetap berada dalam tahanan Indonesia.

Rencana pemulangan Mary Jane melalui skema transfer of sentenced person yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra menuai kritik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan polemik internasional. [dnl]


Halaman:
Tagar: #Veloso

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK