Fakta Nasional

DPR Resmi Hentikan Kasus Suami Dipidana Karena Kejar Jambret

FAKTANASIONAL.NET - Perkara hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi dihentikan. Komisi III DPR RI menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka, sehingga proses hukum dinyatakan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 29 January 2026 📖 2 menit
DPR Resmi Hentikan Kasus Suami Dipidana Karena Kejar Jambret
Hogi Minaya dan istri Arsita Minaya/Sumber Foto: Rmol

FAKTANASIONAL.NET - Perkara hukum yang sempat menyeret nama Hogi Minaya akhirnya resmi dihentikan. Komisi III DPR RI menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka, sehingga proses hukum dinyatakan berakhir.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan berbagai keterangan dari banyak pihak. Masukan datang dari masyarakat, tim kuasa hukum Hogi Minaya, hingga aparat penegak hukum di wilayah Sleman yang menangani perkara tersebut.

“Setelah kami mendengar masukan dari masyarakat, kuasa hukum Pak Hogi, serta Kapolresta Sleman, menjadi terang bahwa yang bersangkutan tidak layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice. Penghentian dilakukan murni berdasarkan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Atas dasar itu, kami menyimpulkan perkara ini harus dihentikan. Penghentian dilakukan berdasarkan Pasal 65 KUHAP Baru yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, Komisi III DPR juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Menurutnya, seluruh proses administrasi terkait penghentian perkara telah ditandatangani dan tinggal ditindaklanjuti secara resmi oleh pihak kejaksaan.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya menyita perhatian luas publik. Pada April 2025, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah peristiwa pengejaran terhadap dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arsita Minaya. Dalam insiden tersebut, kedua pelaku akhirnya meninggal dunia.

Meski peristiwa itu terjadi saat Hogi berupaya melindungi diri dan istrinya dari tindak kejahatan, proses hukum tetap berjalan dan memicu perdebatan publik. Kasus ini kemudian viral di media sosial dan menuai simpati luas, dengan banyak pihak menilai Hogi merupakan korban keadaan.

Sementara itu, Arsita Minaya menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum yang membebani keluarganya. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan moral.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi perhatian kepada kami. Saya dan suami akhirnya mendapatkan keadilan yang sejak awal kami harapkan,” tutur Arsita.[Zul]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK