DPRD DKI Bawa Dua Raperda Vital Terkait Lingkungan dan Pembangunan Keluarga ke Kemendagri
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersiap membawa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga ke…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersiap membawa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini diambil setelah kedua regulasi tersebut mendapatkan persetujuan dalam forum legislatif.
Keputusan krusial tersebut disepakati usai digelarnya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang mengagendakan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap kedua dokumen hukum tersebut pada Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menegaskan pentingnya kehadiran kedua regulasi baru ini bagi kelangsungan hidup warga Jakarta di masa depan.
"Dua Ranperda ini sangat vital bagi masyarakat," ujar Wahyu Dewanto memberikan penekanan terkait urgensi materi hukum yang dibahas.
Menjawab Tantangan Lingkungan Hidup Masa Depan
Penyusunan Ranperda RPPLH memiliki tujuan strategis untuk memperjelas batas hak serta kewajiban, baik bagi pihak pemerintah daerah maupun lapisan masyarakat luas, dalam hal tata kelola dan pelestarian lingkungan hidup. Kehadiran aturan ini dinilai krusial, terutama sebagai kompas penentu kebijakan di tengah derasnya arus tantangan pembangunan fisik kota Jakarta ke depan.
Melalui perda ini, parameter perlindungan ekosistem kota diharapkan menjadi lebih ketat, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang kuat agar pertumbuhan kota tidak mengorbankan kualitas lingkungan.
Memperkokoh Ketahanan Keluarga
Di sisi lain, Ranperda Pembangunan Keluarga disiapkan untuk menjadi pilar dasar atau fondasi utama dalam pembangunan aspek sosial kemasyarakatan di Jakarta.
Keluarga dinilai sebagai unit terkecil yang memegang peran sentral dalam mencetak kualitas SDM kota.
Keberadaan Ranperda Pembangunan Keluarga ini nantinya diharapkan mampu memberikan payung perlindungan hukum yang jelas, adil, dan menyeluruh terhadap hak serta pemenuhan kewajiban dari setiap anggota keluarga di Jakarta.
Setelah mendapatkan persetujuan di tingkat pimpinan gabungan dewan, berkas kedua Ranperda tersebut akan segera dikirimkan ke Kemendagri untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sebelum akhirnya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Komisi C DPRD DKI Dorong BLUD Kesehatan Bidik Potensi Pendapatan dari Vaksinasi Haji dan Umrah
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.