Hukum  

Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro

Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro/(ig:RMOL)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Lantaran penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, pihak Kejaksaan resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Batas Waktu Penyidikan Habis

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan bahwa pengembalian SPDP ini dilakukan karena tim penyidik kepolisian tidak memenuhi petunjuk jaksa (P19) dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dapot menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan prosedur standar ketika koordinasi antara penyidik dan penuntut umum tidak membuahkan hasil dalam jangka waktu yang ditetapkan secara hukum (P20).