FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara menanggapi pengakuan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang mengeklaim telah mendapatkan intimidasi dari penyidik.
Korps Adhyaksa tersebut menepis tudingan tersebut dan menantang pihak terdakwa untuk menempuh jalur resmi.
Tantang Pembuktian di Bidang Pengawasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyarankan agar Ibam tidak hanya melempar isu di ruang publik, melainkan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Bidang Pengawasan Kejagung.
Ia menjamin akan ada tindakan tegas jika tuduhan tersebut terbukti secara sah.
“Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi. Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Sanggahan Terkait Pencatutan Nama dan Bukti Rp16 Miliar
Terkait klaim Ibam bahwa namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat yang ditemukan selama penyidikan.
Mengenai tuntutan yang dianggap janggal oleh kuasa hukum, termasuk munculnya angka Rp16 miliar, Kejagung menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada hakim.
Anang meminta agar segala keberatan teknis dan materiil disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi di persidangan.










