“Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 enggak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya,” tutur Dapot.
Proses Hukum Harus Dimulai dari Titik Nol
Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, status penanganan perkara pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini secara administratif dianggap terhenti di kejaksaan.
Jika Polda Metro Jaya berniat melanjutkan perkara ini, mereka harus memulai proses birokrasi dari awal lagi.
“Iya betul (kalau sudah SPDP [dikembalikan], kirim lagi SPDP baru),” ucap Dapot mengonfirmasi bahwa penyidik harus menerbitkan surat baru untuk melanjutkan kasus.
Rekam Jejak Kasus yang Berlarut-larut
Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Namun, hingga lebih dari setahun berlalu, penyidikan seolah jalan di tempat.
Daftar Perjalanan Berkas Perkara:
-
Status Tersangka: Diduga melanggar Pasal 12 E, Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP (Ancaman seumur hidup).
-
Pengiriman Berkas: Penyidik Polda Metro Jaya tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI.
-
Pengembalian Berkas: Dua kali pula jaksa mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk disidangkan.
Langkah Kejati DKI mengembalikan SPDP ini menandai babak baru ketidakpastian hukum dalam kasus yang melibatkan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menanti respons dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait apakah mereka akan menerbitkan SPDP baru atau melakukan evaluasi menyeluruh atas penyidikan ini.










