dr Tifa Jalani Sidang Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Kasus Keaslian Ijazah Jokowi
FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dalam kasus serupa di Pengadilan Neg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026).
Roy Suryo tiba di lokasi persidangan pada pukul 10.28 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru gelap dan dilapisi jas hitam serta mengenakan celana panjang hitam.
Setibanya di ruang sidang, Roy Suryo langsung memasuki area persidangan dan dipersilahkan duduk oleh pendukung Dokter Tifa di barisan kedua sisi kanan kursi pengunjung.
Roy Suryo tampak tenang dan beberapa kali menyapa pihak-pihak yang dikenalnya.
"Semangat, semangat," kata Roy Suryo sambil mengepalkan tangan kanannya sebagai simbol dukungan untuk dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis (2/7/2026).
Kemudian, Roy Suryo menyaksikan sidang secara langsung sambil memperhatikan aktivitas di dalam ruang sidang.
Suasana di ruang sidang berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat keamanan yakni polisi dan petugas pengadilan.
Persidangan perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 09.20 WIB.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jaktim juga menunjuk dua panitera pengganti, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jaktim pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.