Drama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Status Tersangka Menjadi Saksi
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Langkah h…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini diambil pascapengalihan penanganan perkara dari pihak kepolisian ke Korps Adhyaksa.
Sebagaimana dilansir dari Okezone, penerbitan sprindik baru ini berdampak langsung pada status hukum Febrie Adriansyah. Ia kini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan saksi.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah barang bukti yang baru diterima dari Kortas Tipikor Polri.
Terkait potensi penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara yang sedang disidik, pihak Kejagung menyatakan belum dapat memberikan kepastian karena proses telaah dokumen masih berjalan.
"Tentunya kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada, nanti juga tersangka kita terima," tambah Anang.
Hingga saat ini, Kejagung mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Meski demikian, penyidik berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secepatnya setelah seluruh kelengkapan dokumen dan barang bukti rampung diverifikasi.
Kejagung sendiri telah menerbitkan total tiga sprindik baru dalam rangkaian penanganan perkara ini.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu dinamika hukum yang cukup panjang, termasuk adanya gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari tim penyidik Kejagung dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian nasional ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.