Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bos Sritex Berlanjut di PN Semarang
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Hakim memerintah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terkait kasus korupsi pemberian kredit, dilansir pada 20 Januari 2026.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dianggap sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dapat diterima di tahap eksepsi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank daerah yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Aliran dana tersebut tersebar di Bank Jateng, Bank DKI, dan bank bjb. Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.