Fakta Nasional

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bos Sritex Berlanjut di PN Semarang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Hakim memerintah…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 20 January 2026 📖 1 menit
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bos Sritex Berlanjut di PN Semarang
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang secara resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terkait kasus korupsi pemberian kredit, dilansir pada 20 Januari 2026.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa dianggap sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak dapat diterima di tahap eksepsi.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di beberapa bank daerah yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Aliran dana tersebut tersebar di Bank Jateng, Bank DKI, dan bank bjb. Kedua terdakwa hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK