Fakta Nasional

Febrie Adriansyah Dititipkan Penahanannya di KPK, Kejagung: Yang Bersangkutan Pernah Berjasa Tangani Sejumlah Kasus Besar

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penahanan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Febrie Adriansyah Dititipkan Penahanannya di KPK, Kejagung: Yang Bersangkutan Pernah Berjasa Tangani Sejumlah Kasus Besar
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penahanan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Selain itu juga sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum antara Kejagung, Polri, dan KPK.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga.”

Langkah tersebut diambil untuk menjamin proses hukum ke depan berjalan dengan baik dan penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie Adriansyah yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

"Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," ucapnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Kejagung pada Jumat (24/7/2026). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK