Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan, Langkah Hukum Segera Ditempuh
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kej…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan dalam penanganan perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan akan mencakup keberatan terhadap proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.
"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," ujar Farizi saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), dikutip dari SINDOnews.
Farizi menuturkan, tim kuasa hukum membagi permohonan praperadilan menjadi dua berkas sesuai dengan lembaga yang melakukan tindakan hukum terhadap kliennya.
Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri dinilai memiliki kewenangan berbeda sehingga masing-masing akan digugat melalui mekanisme praperadilan secara terpisah.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya menguji keabsahan tindakan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah seluruh prosedur penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai penyitaan aset yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.