Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Saat Menuju Rutan KPK, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi: Itu Kewenangan Penyidik
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) tidak memakai rompi saat menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK merupa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (FA) tidak memakai rompi saat menuju Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta pada Jumat (24/7/2026) malam.
Menyoal penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara KPK (Rutan KPK), ujar Budi Prasetyo, juga sebagai kewenangan dari penyidik Kejagung. Begitupula pemeriksaan Febrie Adriansyah ke depannya akan dilakukan penyidik Kejagung.
“Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana,” ujarnya. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.