Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 27-29 Januari 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025. Langkah ini diambil bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025.
Langkah ini diambil bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ini menyebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Masyarakat Jakarta menyambut baik kebijakan ini karena dapat lebih leluasa beraktivitas selama masa libur panjang.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara diimbau untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi batas kecepatan, menggunakan helm bagi pengendara motor, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Langkah ini penting untuk mendukung kelancaran mobilitas selama libur nasional.
Kebijakan ganjil genap merupakan bagian dari upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Selama masa libur ini, kesadaran kolektif masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas sangat penting.
Dengan begitu, aktivitas selama libur nasional dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.