Fakta Nasional

Gelar Pertemuan dengan Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemrov DKI Jakarta gelar pertemuan yang membahas terkait sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Di antara kebijakan yang bahas tersebut adalah terkait konsep aglomer…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 January 2025 📖 3 menit
Gelar Pertemuan dengan Wamendagri, Pj Gubernur Teguh Bahas 3 Hal: Di Antaranya Soal Izin Poligami dan Konsep Aglomerasi
Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dan Wamendari Bima Arya Sugiarto menyampaikan keterangan pers usai menggelar pertemuan bersama di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/1/2025)/Kominfotik.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemrov DKI Jakarta gelar pertemuan yang membahas terkait sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Di antara kebijakan yang bahas tersebut adalah terkait konsep aglomerasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota dan isu izin poligami yang tercantum di Pergub Nomor 2/2025 yang sempat viral.

Petermuan tersebut dipimpin langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi beserta jajaran dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Usai pertemuan Wamendagri Bima Arya menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

"Dengan konsep aglomerasi, diharapkan koordinasi antara wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) semakin kuat, khususnya di bidang transportasi terintegrasi," kata Wamendagri Bima Arya.

Dalam pertemuan ini, lanjut dia, pihaknya juga membahas terkait pembentukan Dewan Aglomerasi. Dewan ini nantinya bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menangani berbagai tantangan perkotaan.

“Kemendagri mulai melakukan pembahasan itu (Dewan Aglomerasi). Kami juga meminta masukan dari Pemprov DKI karena yang paham secara teknis seperti apa," ungkap Wamendagri Bima Arya.

"Jadi kita menyusun regulasi dan aturan turunannya agar memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif untuk mengoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas tentang Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang pemberitaannya sempat viral.

Setelah pertemuan tersebut, Mantan Wali Kota Bogor ini menilai bahwa Pergub yang beru dikerluarkan ttersebut justru memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ. Kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," jelas Pj. Gubernur Teguh.

Ada pun hal lainnya yang dibahas adalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan digunakan untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Untuk APBD, daerah itu kan ada yang kapasitas fiskalnya itu kuat. Artinya transfer dari pusatnya lebih kecil daripada pendapatan daerah. Tapi ada yang lemah. Untuk yang lemah ini tentu bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan," katanya.

"Tapi bagi yang kapasitas fiskalnya kuat, yang memungkinkan mengalokasikan itu, maka silakan dialokasikan. Karena ada beberapa model kemitraan dengan Badan Gizi Nasional," ujar Wamendagri Bima Arya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Teguh mengukapkan hal terkait apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Soal MBG, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung jika ke depan terdapat usulan pemerintah pusat yang akan menggunakan anggaran daerah untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis.

"Kami sudah laporkan juga, bahwasannya kalau memang ada penugasan, Jakarta siap untuk ikut berkontribusi dalam hal penganggaran. Kita tahun ini diharapkan ada sekitar 153 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika dihitung satu SPPG kurang lebih 3 juta, berarti kami siap dengan anggaran 459 juta untuk bersama-sama mensupport MBG," ungkap Pj. Gubernur Teguh.

Sedangkan terkait Pergub Nomor 2/2025 Pj Gubernur Teguh mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurutnya, Pergub 2/2025 tersebut disusun untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hak bagi istri maupun anak.

"Karena normanya bukan kita malah mempermudah (poligami dan percerain), justru kita itu memperketat aturan yang ada. Dan normanya sudah ada di peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, PP 45/1990. Pergub 2/2025 ini justru memperketat untuk melindungi hak-hak istri dan anak,” papar Pj Gubernur Teguh.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK