Gelar Rapat Paripurna, DPRD DKI Tetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengumumkan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14//…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengumumkan penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14//2025) pagi.
Ia didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani dan Basri Baco.
"Hari ini Selasa, 14 Januari 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor urut 3 Dr. Ir. PramonoAnung Wibowo, MM, dan H. Rano Karno, S .IP.,” kata Khoirudin.
Ia menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wagub dipilih berdasarkan hasil total suara sah yang masuk ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata partisipasi aktif masyarakat Jakarta dalam proses pemilihan kepala daerah yang telah berjalan lancar, aman, dan damai.
Pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih tahun 2025-2030 memperoleh perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.
Setelah pengumuman penetapan ini, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pasangan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030.
Khoirudin pun menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ia berharap keduanya amanah dalam mengemban kedudukan serta mampu membawa perubahan positif yang nyata bagi kemajuan Jakarta.
“Tantangan yang ada tentu tidak ringan, namun dengan komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami yakin Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju bagi seluruh masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Pengumuman penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Menindaklanjuti surat dari KPU DKI Jakarta tersebut, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.