Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba, KPK Amankan Berbagai Bukti
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Selasa (01/10/2024). Giat paksa tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Selasa (01/10/2024).
Giat paksa tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dalam penggeledahan penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen, diduga terkait dengan perkara yang disidik oleh komisi antirasuah. Penyidik juga menyita uang tunai. Akan tetapi, soal jumlahnya Tessa belum merinci.
"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.[rey]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.