Gempuran Terhadap Ekosistem Komodo: Dari Baku Tembak di Taman Nasional Hingga Penyelundupan Jalur Laut
FAKTANASIONAL.NET – Kelestarian Komodo ( Varanus Komodoensis ) tengah menghadapi ancaman serius dari dua lini sekaligus: perburuan liar di habitat aslinya dan jaringan perdagangan satwa internasional. Dalam sepekan terakhir, otoritas terkait berhasi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kelestarian Komodo (Varanus Komodoensis) tengah menghadapi ancaman serius dari dua lini sekaligus: perburuan liar di habitat aslinya dan jaringan perdagangan satwa internasional.
Dalam sepekan terakhir, otoritas terkait berhasil membawa kasus perburuan di Taman Nasional (TN) Komodo ke meja hijau, sementara Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyelundupan anakan Komodo melalui jalur laut.
Sidang Perburuan Liar dan Perlawanan Bersenjata
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kini bersiap menyidangkan tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA setelah Kementerian Kehutanan menyerahkan berkas perkara pada Selasa (14/4).
Ketiganya ditangkap dalam operasi senyap pada Desember 2025 di perairan Laju Pemali yang sempat diwarnai baku tembak.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan Rusa Timor di kawasan tersebut berdampak sistemik terhadap kelangsungan hidup Komodo.
"Rusa Timor adalah mata rantai penting bagi kelangsungan hidup Komodo dan keseimbangan ekosistem sabana. Jika praktik perburuan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu spesies, tetapi akan merembet pada kerusakan seluruh tatanan alam. Keutuhan ekosistem yang menjadi kebanggaan dunia ini sedang dipertaruhkan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menekankan risiko tinggi yang dihadapi petugas di lapangan saat berhadapan dengan pemburu bersenjata api.
"Petugas kami harus berhadapan dengan situasi yang sangat kritis dan berisiko nyawa. Karena itu, penanganan kasus ini kami lakukan secara menyeluruh dan serius, tidak berhenti pada tiga orang yang ditangkap ini saja. Kami terus memburu kelima pelaku yang masih buron," tegas Aswin.
Sindikat Internasional: Komodo Diselundupkan dalam Paralon
Di saat yang bersamaan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap klaster kejahatan perdagangan satwa yang mengambil anakan Komodo langsung dari Manggarai Timur, NTT.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa para tersangka memasok satwa dilindungi ini dari pemburu di wilayah Sambi Rampas.
"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).
Modus yang digunakan tergolong sangat kejam; anakan Komodo tersebut disembunyikan di dalam pipa paralon untuk mengelabui petugas saat dikirim melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Keaslian satwa tersebut pun telah diverifikasi melalui uji DNA laboratorium.
Ancaman Hukum dan Kerugian Negara
Para pelaku di kedua kasus ini terancam hukuman berat.
Tersangka perburuan di TN Komodo dijerat pasal berlapis, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Otoritas keamanan dan kehutanan kini memperketat pengawasan di titik-titik keberangkatan kapal dari NTT guna memutus rantai perdagangan yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Para pemerhati lingkungan mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga status Komodo sebagai warisan dunia yang tak tergantikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.