Fakta Nasional

GN-PK Usul Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan, Dorong Reformasi Hukum

FaktaNasional.net, JAKARTA – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai solusi konkret dalam menjaga marwah keadilan, Jakarta, (14/04/2025). Desakan ini m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 15 April 2025 📖 1 menit
GN-PK Usul Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan, Dorong Reformasi Hukum
Ketua Umum GN-PK, Adi Warman. Ia menyerukan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan untuk menjaga marwah keadilan di Indonesia.
) -->

FaktaNasional.net, JAKARTA – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai solusi konkret dalam menjaga marwah keadilan, Jakarta, (14/04/2025).

Desakan ini muncul menyusul maraknya hakim yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi tersebut disebut mencerminkan krisis serius dalam sistem peradilan di Indonesia. GN-PK menilai bahwa lembaga yudikatif kini tengah diguncang oleh praktik korupsi serta intervensi eksternal.

Untuk itu, lembaga independen yang khusus menangani mafia peradilan dinilai mendesak untuk dibentuk.

Komisi yang diusulkan ini diproyeksikan menjadi versi baru dari Komisi Yudisial, namun dengan mandat dan kewenangan yang lebih tegas dalam memberantas korupsi di ranah peradilan.

Fokus pengawasannya mencakup penyelidik, penyidik, jaksa, hakim, panitera, advokat, hingga pegawai pengadilan.

Menurut GN-PK, korupsi di jalur yudisial selama ini menjadi blind spot dalam pemberantasan korupsi nasional karena tumpang tindih wewenang antara KY, MA, dan KPK.

“Selama ini praktik mafia peradilan sulit disentuh secara tuntas karena antar lembaga penegak hukum kerap saling menunggu tindakan,” ungkap GN-PK dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/04/2025).

GN-PK mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Presiden dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum kuat, setara dengan KPK.
  2. Komisi tersebut diberi wewenang sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara mafia peradilan.
  3. Membangun koordinasi dengan KPK, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.

  • Melakukan investigasi aktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, serta persekongkolan dalam proses penegakan hukum.
  • “Keadilan tak akan tegak jika aparat penegak hukumnya masih terjebak dalam sistem yang korup. Sudah saatnya dilakukan tindakan nyata,” tegas GN-PK.

    Lembaga itu meyakini, reformasi menyeluruh hanya bisa terjadi jika peradilan dibersihkan terlebih dahulu melalui upaya yang terstruktur dan berani.


    Halaman:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

    Jaringan Informasi Nusantara

    Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

    28 Provinsi Tercover
    500+ Kontributor Daerah
    FAKTA NASIONAL NETWORK