Gudang Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang Digerebek BPOM
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar jaringan peredaran kosmetik impor ilegal skala besar yang memanfaatkan platform e-commerce . Petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Na…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar jaringan peredaran kosmetik impor ilegal skala besar yang memanfaatkan platform e-commerce. Petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen importasi yang lengkap dengan total mencapai 2.082.039 produk. Nilai keekonomian dari jutaan barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan didominasi oleh kosmetik dekoratif atau produk rias wajah yang tengah viral di media sosial.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut diduga kuat masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau tidak resmi.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Dadan Hindayana Sebelum Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Taruna, kosmetik impor ilegal tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform belanja daring. Kondisi ini membuat produk kosmetik yang belum teruji klinis tersebut dapat dengan mudah menjangkau konsumen di berbagai daerah.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," ujar Taruna.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang fokus pada pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online.
Kasus bermula dari operasi intelijen yang bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menyegel gudang dan menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi guna mencegah kebocoran barang bukti ke masyarakat. Proses hukum saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan modus operandi yang digunakan. Pihak yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif hingga pidana.
Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas ini juga bertujuan untuk melindungi iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lokal yang patuh aturan.
"Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tegas Taruna.
Pelaku penimbunan dan pengedar kosmetik ilegal ini dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tren viral dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kecantikan.
Baca Juga: Bahaya Kopi Jantan +++: BPOM Temukan Kandungan Bahan Kimia Obat Keras
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.