Fakta Nasional

Gugat Cerai Hamish Daud, Humas PA Jaksel: Raisa Wajib Hadir di Persidangan

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Proses perceraian penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud memasuki babak baru. Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa Raisa, sebagai pihak penggugat, memiliki kewajiban untuk hadir secara langs…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 November 2025 📖 1 menit
Gugat Cerai Hamish Daud, Humas PA Jaksel: Raisa Wajib Hadir di Persidangan
Di Tengah Proses Cerai, Pesan Raisa ke Fans Soal Jodoh Jadi Sorotan/(ig)

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Proses perceraian penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud memasuki babak baru. Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Abid, menegaskan bahwa Raisa, sebagai pihak penggugat, memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung setidaknya satu kali dalam proses persidangan.

Kehadiran prinsipal penggugat ini diperlukan sebagai bukti keseriusan dalam mengajukan gugatan cerai. "Secara prinsipal, penggugat cerai wajib hadir minimal satu kali didampingi kuasa hukumnya," ujar Abid, Senin (3/11/2025). Menurutnya, ketidakhadiran penggugat dapat berisiko pada putusan majelis hakim.

Konfirmasi Keseriusan Menggugat

Abid menjelaskan bahwa kehadiran Raisa di ruang sidang bertujuan untuk mengonfirmasi secara langsung di hadapan majelis hakim mengenai keputusannya untuk bercerai dari Hamish Daud. "Kehadiran itu untuk mengonfirmasi betul atau tidak penggugat menghendaki perceraian," tambahnya.

Jika pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 17 November 2025, Raisa kembali tidak hadir, ia masih memiliki satu kesempatan lagi. "Apabila tidak hadir (lagi), maka dianggap tidak serius (bercerai)," tegas Abid. Pengecualian hanya berlaku jika penggugat dapat membuktikan sedang berada di luar negeri.

Konsekuensi bagi Pihak Tergugat

Berbeda dengan penggugat, pihak tergugat, dalam hal ini Hamish Daud, tidak memiliki kewajiban serupa. Namun, ketidakhadiran tergugat secara terus-menerus dalam persidangan juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

"Kalau tergugatnya tidak hadir terus dalam persidangan, maka kemungkinan hasilnya verstek," jelas Abid. Putusan verstek berarti perkara diputus oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat. Diketahui, dalam sidang perdana, baik Raisa maupun Hamish sama-sama tidak hadir. Raisa hanya diwakili kuasa hukumnya, sementara Hamish tidak diwakili siapa pun.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK