Hakim PN Jaksel Nyatakan Permohonan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam sidang itu,…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam sidang itu, Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan putusan atas perkara dengan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim juga menetapkan biaya perkara yang harus dibayar pemohon sebesar nihil.
“Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), dikutip dari SINDOnews.
Permohonan tersebut diajukan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya proses penuntutan.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menggelar rangkaian sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa.
Perkara tersebut muncul di tengah proses hukum yang juga berkaitan dengan perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pada Kamis, 23 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keputusan tersebut berdampak pada kelanjutan persidangan perkara ijazah Jokowi. Sidang tidak berlanjut ke tahap pembuktian setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa.
Dengan putusan terbaru di PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan itu sekaligus mengakhiri pemeriksaan permohonan praperadilan yang terdaftar dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.