Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapannya tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Beritasatu.com, hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (6/8/2026).
Permohonan itu berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo setelah penangkapannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni Menteri Keuangan.
Karena itu, hakim menilai Menteri Keuangan seharusnya ikut dicantumkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
"Maka, menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim, dikutip dari Beritasatu.com.
Namun, Roy Suryo tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai termohon. Kondisi itu dinilai menyebabkan adanya kekurangan pihak sehingga permohonan mengandung cacat formil.
"Menimbang dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim.
Akibat putusan tersebut, PN Jakarta Selatan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Permohonan dinyatakan gugur pada tahap administratif karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam pengajuan gugatan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.