Hamili Anak Tiri 16 Tahun Hingga Melahirkan, Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku sekolah, menjadi korban kelakuan bejat ayah tiri inisial BN (39) di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bunga diduga menjadi korban k…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku sekolah, menjadi korban kelakuan bejat ayah tiri inisial BN (39) di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Bunga diduga menjadi korban kekerasan seksual BN secara berulang-ulang sejak Mei 2021 hingga Juni 2025, sehingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
BN yang merupakan ayah sambung (ayah tiri) korban diduga memanfaatkan situasi saat ibu korban bekerja dengan memberikan minuman kepada korban hingga merasa pusing dan tertidur, kemudian melakukan kekerasan seksual.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Metro Jaya kasus ini, dan BN digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
"Penyidik telah memeriksa korban dengan pendampingan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Kombes Rita.
Menurutnya, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
"Kami memastikan korban memperoleh pendampingan, layanan kesehatan, dan akses pemulihan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara," jelasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kombes Rita menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.