Harga Emas Antam "Memanas" di Awal Pekan: Investor Wajib Tahu Kenaikan Tipis Ini!
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan penguatan tipis pada perdagangan awal pekan, Senin (15/12/2025). Kenaikan ini juga diikuti oleh harga perak Antam. Berdasarkan data Logam Mulia, harga…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan penguatan tipis pada perdagangan awal pekan, Senin (15/12/2025). Kenaikan ini juga diikuti oleh harga perak Antam. Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 2.000, mencapai Rp 2.464.000 per gram. Peningkatan serupa terjadi pada harga buyback emas Antam, yang juga naik Rp 2.000 dan kini berada di level Rp 2.324.000 per gram. Kenaikan harga ini penting dicermati oleh para investor emas.
Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan Antam, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk pembelian emas, pembeli yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45%, sementara pembeli non-NPWP dikenakan tarif 0,9%. Pajak ini penting untuk diperhitungkan dalam total investasi Anda.
Perhitungan Pajak Buyback dan Daftar Harga Emas
Adapun untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan. Contoh harga emas Antam pada hari tersebut: 0,5 gram senilai Rp 1.282.500, 5 gram senilai Rp 12.095.000, dan 10 gram senilai Rp 24.135.000. Investor harus mencermati daftar harga lengkap ini untuk menentukan strategi jual beli yang tepat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.