Hasil Ekshumasi Sutrimo Segera Diumumkan, Polda Metro Tunggu Dokter Forensik
FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya memastikan hasil ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat. Polisi menargetkan pengumuman tersebut dilakukan pada pekan ini setelah koordinasi dengan dokter foren…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Polda Metro Jaya memastikan hasil ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
Polisi menargetkan pengumuman tersebut dilakukan pada pekan ini setelah koordinasi dengan dokter forensik medikolegal rampung.
Sutrimo disebut pernah menjadi kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Ekshumasi terhadap jasadnya dilakukan untuk mendapatkan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Dikutip dari Okezone, Senin (21/9/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mencocokkan jadwal antara dokter forensik medikolegal dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami mohon waktu, semoga minggu ini sudah ada titik temu antara jadwal dokter forensik medicolegal dengan Ditreskrimum. Nanti akan kita update,” kata Budi, Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan tidak dilakukan langsung oleh penyidik. Hasil ekshumasi akan dijelaskan oleh dokter forensik yang melakukan pemeriksaan terhadap jasad Sutrimo.
“Karena yang harus menyampaikan adalah dokter forensik dari hasil pemeriksaan eksumasi,” ujar Budi.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya masih menunggu kepastian jadwal dari dokter forensik medikolegal. Setelah agenda tersebut disepakati, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Ekshumasi jasad Sutrimo telah dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses autopsi ulang tersebut berlangsung lebih dari tiga jam.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB.
Kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari dokter forensik. Polda Metro Jaya menyatakan akan memberikan pembaruan setelah koordinasi antara dokter forensik medikolegal dan Ditreskrimum menemukan jadwal yang sesuai.
Perkembangan hasil ekshumasi ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang berkaitan dengan Sutrimo.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.