Fakta Nasional

Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polres Metro Jakpus Tidak Temukan Tindak Pidana

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya. Pasalnya, penyidik menilai tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 04 August 2026 📖 1 menit
Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polres Metro Jakpus Tidak Temukan Tindak Pidana

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya.

Pasalnya, penyidik menilai tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa tersebut.

“Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa yang semula dilaporkan sebagai dugaan penculikan bukan merupakan tindak pidana penculikan.

"Iya, bukan penculikan," ujarnya.

Roby Heri Saputra mengemukakan penyidik telah meminta keterangan dari seluruh pihak yang diperlukan Polres Metro Jakpus seperti Jesslyn dan pelapor. Jadi, rangkaian penyelidikan dinilai telah tuntas.

Dengan pemeriksaan terhadap para pihak dan tidak ditemukannya unsur pidana, maka penanganan perkara tersebut telah selesai.

Sebelumnya, Polres Metro Jakpus menerima laporan dugaan penculikan terhadap Jesslyn Wijaya dari seorang teman korban berinisial NA. Dia diduga dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.

Polisi menemukan fakta Jesslyn Wijaya meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan sehingga proses penyelidikan dihentikan. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK