Fakta Nasional

Hotman Paris Soroti Kasus Denada: Perspektif Hukum Penelantaran Anak

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seseorang bernama Ressa Rizky Rosano menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ressa mengeklaim sebagai anak biologis Denada yang ditelantarkan, yang memicu disku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 16 January 2026 📖 1 menit
Hotman Paris Soroti Kasus Denada: Perspektif Hukum Penelantaran Anak
Hotman Paris Soroti Kasus Denada: Perspektif Hukum Penelantaran Anak/(instagram)
) -->

SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seseorang bernama Ressa Rizky Rosano menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ressa mengeklaim sebagai anak biologis Denada yang ditelantarkan, yang memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab hukum seorang orang tua terhadap anak di mata hukum Indonesia.

Hotman menjelaskan bahwa kasus semacam ini biasanya diproses melalui jalur perdata menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata.

Fokus utamanya adalah pembuktian adanya kerugian akibat pengabaian kewajiban, seperti biaya pendidikan dan nafkah dasar. Menurutnya, sejauh ini belum ada preseden kuat untuk membawa kasus penelantaran anak oleh figur publik ke ranah pidana.

Kekuatan hukum dalam kasus ini sangat bergantung pada bukti yang menunjukkan bahwa orang tua secara sengaja mengabaikan hak-hak dasar anak. Hotman juga membandingkan bahwa di luar negeri, nilai kompensasi untuk kasus kemanusiaan seperti ini sangatlah besar.

Di Indonesia, prosesnya masih panjang dan memerlukan validasi kuat terkait status hubungan biologis dan bukti pengabaian yang nyata.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK