Hotman Paris Soroti Kasus Denada: Perspektif Hukum Penelantaran Anak
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seseorang bernama Ressa Rizky Rosano menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ressa mengeklaim sebagai anak biologis Denada yang ditelantarkan, yang memicu disku…
Dengarkan Ringkasan
SELEB, FAKTANASIONAL.NET - Kasus gugatan terhadap penyanyi Denada oleh seseorang bernama Ressa Rizky Rosano menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ressa mengeklaim sebagai anak biologis Denada yang ditelantarkan, yang memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab hukum seorang orang tua terhadap anak di mata hukum Indonesia.
Hotman menjelaskan bahwa kasus semacam ini biasanya diproses melalui jalur perdata menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata.
Fokus utamanya adalah pembuktian adanya kerugian akibat pengabaian kewajiban, seperti biaya pendidikan dan nafkah dasar. Menurutnya, sejauh ini belum ada preseden kuat untuk membawa kasus penelantaran anak oleh figur publik ke ranah pidana.
Kekuatan hukum dalam kasus ini sangat bergantung pada bukti yang menunjukkan bahwa orang tua secara sengaja mengabaikan hak-hak dasar anak. Hotman juga membandingkan bahwa di luar negeri, nilai kompensasi untuk kasus kemanusiaan seperti ini sangatlah besar.
Di Indonesia, prosesnya masih panjang dan memerlukan validasi kuat terkait status hubungan biologis dan bukti pengabaian yang nyata.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.