Fakta Nasional

Imbas Kasus Amsal Sitepu? Kajari Karo Resmi Dicopot dan Jadi Pejabat Fungsional!

FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kejaksaan Negeri Karo. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Keputusan ini tertuang dalam surat n…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 14 April 2026 📖 1 menit
Imbas Kasus Amsal Sitepu? Kajari Karo Resmi Dicopot dan Jadi Pejabat Fungsional!
Imbas Kasus Amsal Sitepu? Kajari Karo Resmi Dicopot dan Jadi Pejabat Fungsional!/(instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Kejaksaan Negeri Karo. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.

Keputusan ini tertuang dalam surat nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026. Posisi yang ditinggalkan Danke kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.

Pencopotan ini menarik perhatian publik lantaran status Danke yang kini tidak lagi memegang jabatan struktural. Menurut keterangan Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung pada Senin (13/4/2026), Danke dimutasi secara diagonal ke dalam jabatan fungsional.

Langkah ini diambil di tengah proses klarifikasi internal yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung terhadap kinerja jajaran Kejari Karo.

Meski mutasi disebut sebagai hal yang lumrah dalam organisasi, publik tidak bisa melepaskan fakta bahwa Danke tengah menjadi sorotan akibat penanganan kasus korupsi video profil desa dengan terdakwa Amsal Sitepu.

Dalam persidangan, Amsal yang dituntut dua tahun penjara justru divonis bebas oleh hakim karena dinyatakan tidak bersalah.

Vonis bebas tersebut memicu dugaan adanya pelanggaran etik dalam penanganan perkara oleh jaksa di Kejari Karo. Bahkan, Komisi III DPR RI sempat turun tangan melakukan rapat kerja dengan pihak terkait pada Kamis (2/4) lalu untuk mendalami kejanggalan dalam kasus tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa saat ini Danke sedang menunggu hasil pemeriksaan internal. Mutasi ke jabatan fungsional memberikan ruang bagi tim pemeriksa untuk bekerja secara objektif tanpa mengganggu jalannya birokrasi di Kejari Karo.

Selain pergeseran di level Kajari, surat keputusan tanggal 13 April 2026 tersebut juga mencakup rotasi jabatan tinggi lainnya, termasuk pergeseran Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, yang kini ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK