Fakta Nasional

Jaga Aset Negara, KPK Beri Wejangan Pemulihan Aset di Singkawang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan menggelar sosialisasi hukum mengenai pemulihan aset (asset recovery). Acara ini diselenggarakan khusus bagi jajaran Peme…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 22 September 2025 📖 1 menit
Jaga Aset Negara, KPK Beri Wejangan Pemulihan Aset di Singkawang
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan korupsi dengan menggelar sosialisasi hukum mengenai pemulihan aset (asset recovery). Acara ini diselenggarakan khusus bagi jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Acara yang berlangsung di basement Kantor Wali Kota Singkawang ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota, Muhammadin. Dalam pidatonya, ia menyambut baik inisiatif KPK dan menekankan bahwa agenda ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan sebuah pengingat moral yang sangat penting. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat integritas.

Muhammadin menegaskan bahwa dampak korupsi sangat merugikan masyarakat luas. "Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang seharusnya hadir dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur," ujarnya. Menurutnya, pemahaman mendalam tentang mekanisme pemulihan aset akan membantu pemerintah daerah untuk lebih waspada dan mampu mengambil langkah hukum yang tepat jika terjadi penyelewengan.

Sosialisasi ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan pemahaman yang baik tentang asset recovery, diharapkan setiap aset negara yang hilang akibat korupsi dapat dilacak dan dikembalikan. Langkah ini tidak hanya memberikan efek jera bagi koruptor, tetapi juga memastikan bahwa aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK