Jejak Residivis Spesialis Truk Berakhir di Tangan Reskrim Polsek Benda
FAKTANASIONAL.NET - Aksi lihai TK (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, akhirnya terhenti secara dramatis. Setelah sempat buron usai menggasak satu unit Mitsubishi Colt Diesel di kawasan Benda, Kota Tangerang, tim Opsnal Unit Reskrim…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Aksi lihai TK (31), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, akhirnya terhenti secara dramatis. Setelah sempat buron usai menggasak satu unit Mitsubishi Colt Diesel di kawasan Benda, Kota Tangerang, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda berhasil meringkusnya di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku yang pernah mendekam di Lapas Rangkasbitung pada 2016 ini terbukti kembali ke lubang hitam kriminalitas dengan mengincar kendaraan roda enam (R6).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku cukup cerdik dalam upaya menghilangkan jejak, dilansir 2 Maret 2026.
TK menggunakan enam kaleng cat semprot (pilox) hitam untuk mengubah warna bak truk asli. Tak hanya itu, ia juga memasang pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas saat membawa kendaraan senilai Rp 150 juta tersebut ke luar kota.
Namun, upaya kamuflase ini gagal total setelah polisi menemukan pelat asli yang disembunyikan di dalam kabin kendaraan.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Saat ini, kepolisian masih memburu dua rekan TK yang berinisial IA dan R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa truk tahun 2007, sebilah golok, serta peralatan modifikasi tampilan kendaraan. Atas tindakan nekatnya, TK kini terancam jeratan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.