Fakta Nasional

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran

FAKTANASIONAL.NET - Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, RT.6/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung bertepatan den…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Buktikan Jika Yakin Ijazah Palsu/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, RT.6/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dikutip dari Tirto, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan malam. Awak media hanya dapat memantau kedatangannya dari jarak sekitar 400 meter karena kawasan sekitar rumah Prabowo telah disterilisasi oleh pasukan pengamanan presiden.

Jokowi kemudian berada di dalam kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Setelah pertemuan selesai, ia meninggalkan lokasi tanpa pengawalan dari paspamres.

Tidak lama berselang, Prabowo juga meninggalkan kediamannya menggunakan Maung sekitar pukul 20.49 WIB.

Pada waktu Jokowi dan Prabowo bertemu, MK sedang menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda pembacaan amar putusan pada Selasa malam.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara tersebut.

“Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya ditolak.

Putusan tersebut dibacakan pada malam yang sama ketika Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara. Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung sebelum Prabowo meninggalkan kediamannya sekitar pukul 20.49 WIB.

Kehadiran Jokowi di kediaman Prabowo menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan pembacaan putusan MK mengenai gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK