Kabar Baik bagi Sopir Angkot Puncak: Ada Kompensasi Libur Nataru
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan kebijakan khusus bagi para pengemudi angkutan kota di jalur wisata Puncak, 17 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kemacetan parah yang rutin terjadi seti…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan kebijakan khusus bagi para pengemudi angkutan kota di jalur wisata Puncak, 17 Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan kemacetan parah yang rutin terjadi setiap masa libur akhir tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa sopir angkot yang rutenya terdampak pembatasan operasional selama Natal dan Tahun Baru 2026 akan mendapatkan uang kompensasi.
Setiap pengemudi akan menerima Rp200.000 per hari selama empat hari masa berhenti operasi, yakni pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember.
Total bantuan sebesar Rp800.000 ini diharapkan dapat menutupi kebutuhan pokok keluarga para sopir saat mereka tidak bekerja.
Langkah ini diambil berdasarkan kesuksesan program serupa pada masa Lebaran 2025 yang terbukti efektif mengurangi beban kendaraan di jalur Bogor-Cianjur. Sekitar 1.322 pengemudi, termasuk sopir cadangan, telah didata sebagai penerima manfaat.
Dengan berkurangnya jumlah angkot yang beroperasi di hari puncak wisata, diharapkan arus lalu lintas menuju destinasi wisata Puncak menjadi lebih tertata dan meminimalisir kepadatan bagi wisatawan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.