Fakta Nasional

Kabar Gembira! 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bulan September 2025 ini membawa angin segar. Sebanyak 23 provinsi di seluruh Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan emas ini…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 15 September 2025 📖 1 menit
Kabar Gembira! 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
uru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan koordinasi dan penandatanganan berita acara penyitaan dua rekening milik PT AG di Kantor Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan./(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, bulan September 2025 ini membawa angin segar. Sebanyak 23 provinsi di seluruh Indonesia serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan emas ini memungkinkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat membantu. Program ini menjadi solusi untuk meringankan beban finansial sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Setiap provinsi menawarkan skema pemutihan yang berbeda, disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing. Beberapa daerah hanya memberikan pembebasan denda keterlambatan. Namun, banyak juga yang menawarkan paket lebih lengkap, seperti diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga pembebasan pajak progresif. Ini adalah momen yang tepat untuk mengurus surat-surat kendaraan tanpa perlu khawatir dengan denda yang membengkak.

Di Aceh, pembebasan pajak progresif berlaku hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, Riau memperpanjang programnya hingga 15 Desember 2025, menawarkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak bagi penunggak lebih dari dua tahun. Di Sumatera Barat, program yang berlaku hingga 30 September 2025 bahkan mencakup pembebasan 100% tunggakan pokok pajak, denda, BBNKB II, dan pajak progresif. Program serupa dengan berbagai keuntungan juga ditawarkan di Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Di Pulau Jawa, provinsi seperti Banten, Jawa Barat, dan Yogyakarta juga tak ketinggalan memberikan insentif hingga akhir Oktober. Bahkan Jawa Barat menghapuskan seluruh tunggakan pokok dan denda, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Di wilayah lain, Bali telah menghapus pajak progresif secara permanen. Sementara itu, provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Utara, hingga Papua Barat juga serempak menggelar program serupa dengan periode dan keuntungan yang bervariasi hingga akhir tahun 2025.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK