Kabar Gembira Bagi ASN Badan Gizi Nasional: Hak THR dan Kepastian Status PPPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bernapas lega. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa seluruh pegawai yang berstatus ASN akan mendapatkan Tunjangan H…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bernapas lega.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa seluruh pegawai yang berstatus ASN akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi negara. Hal ini mencakup seluruh tim operasional, termasuk mereka yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional. Biasanya, petunjuk teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjelang bulan Ramadan.
Pemerintah menargetkan pencairan dana THR ini sudah dapat diterima oleh para pegawai setidaknya 14 hari sebelum perayaan Idulfitri.
Selain masalah tunjangan, BGN juga tengah fokus pada penguatan struktur SDM. Pada Februari 2026, ditargetkan sebanyak 32.000 pegawai akan diangkat menjadi PPPK melalui berbagai jalur seleksi.
Langkah ini akan terus berlanjut hingga tahap ketiga dan keempat dengan kuota yang mencapai puluhan ribu formasi, mencakup tenaga akuntan hingga ahli gizi profesional di seluruh Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.