Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Tanggung PPN Tiket Pesawat Selama 60 Hari
FAKTANASIONAL.NET - Tekanan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur global akhirnya mendapat respons dari pemerintah. Melalui kebijakan fiskal terbaru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi kini ditanggung…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tekanan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga avtur global akhirnya mendapat respons dari pemerintah. Melalui kebijakan fiskal terbaru, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi kini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi yang kian tidak menentu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan pada Sabtu 25 April 2026 bahwa insentif ini mencakup PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge.
Dengan adanya intervensi ini, lonjakan harga tiket diharapkan dapat diredam di kisaran 9% hingga 13%, meskipun biaya operasional maskapai membengkak akibat avtur yang menyumbang 40% beban operasional.
Perlu dicatat bahwa fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini hanya berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan. Selain itu, subsidi hanya menyasar penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri.
Untuk penerbangan internasional maupun kelas bisnis ke atas, ketentuan pajak tetap berlaku normal. Langkah ini murni merupakan instrumen "rem darurat" guna memastikan mobilitas masyarakat antarpulau tidak terhambat oleh beban biaya transportasi yang terlalu tinggi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.