Fakta Nasional

Kabar Gembira! Pemprov DKI Gulirkan Relaksasi Pajak untuk Warga dan Dunia Usaha

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat serta dukungan bagi dunia usaha. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 25 September 2025 📖 1 menit
Kabar Gembira! Pemprov DKI Gulirkan Relaksasi Pajak untuk Warga dan Dunia Usaha
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menyampaikan informasi tentang relaksasi pajak yang akan diberlakukan Pemprod DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (24/9/2025)/Dok. Diskominfotik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat serta dukungan bagi dunia usaha. Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).

Relaksasi tersebut mencakup pengurangan hingga pembebasan pajak pada berbagai sektor, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga Pajak Reklame.

“Keputusan Gubernur ini menjadi bukti komitmen Pemprov untuk menghadirkan pemungutan pajak yang lebih adil dan proporsional,” ujar Gubernur Pramono.

Pramono menjelaskan, relaksasi BPHTB berupa pemotongan tarif sebesar 50 persen dari ketentuan awal 5 persen untuk rumah pertama, sehingga menjadi 2,5 persen. Kebijakan ini ditujukan bagi keluarga muda agar lebih mudah membeli hunian pertama.

Untuk sektor pendidikan, pengurangan PBB P2 diperluas hingga 100 persen bagi sekolah swasta berbasis yayasan, agar biaya pendidikan bisa lebih terjangkau.

Sementara itu, pajak hiburan untuk bioskop, pertunjukan seni budaya, hingga acara amal juga dipangkas 50 persen guna mendukung industri kreatif sekaligus memperluas akses hiburan masyarakat.

Pemprov juga membebaskan pajak reklame dalam ruangan seperti di kafe, restoran, dan ruko untuk membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya. Selain itu, kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar akan mendapat keringanan PKB.

“Relaksasi ini membuktikan keberpihakan Pemprov kepada warga sekaligus memberikan stimulus agar dunia usaha semakin bergeliat. Dengan begitu, roda ekonomi Jakarta dapat terus bergerak dan tumbuh,” tegas Gubernur Pramono.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK