Kabar Gembira! UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gu…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 701 hingga 704 Tahun 2025 yang disahkan pada penghujung Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Penetapan ini disambut positif oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Banten. Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, menilai bahwa keputusan Gubernur sangat tepat karena mengakomodasi rekomendasi dari para bupati dan wali kota.
Langkah ini dianggap sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Banten.
Berdasarkan aturan terbaru, UMP Banten untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6,74% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,905 juta.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan di wilayah tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.